PENGERTIAN SHOLAT
Sholat ([sαlat'] bahasa arab: صلاة; transliterasi: alāt; variasi dan
ejaan: SHOLAT, solat, sholat) merujuk kepada ritual ibadah pemeluk Agama
Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala
petunjuk tata cara Nabi Muhammad sebagai figur utusan perintah
Allah. Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan sholat karena menurut
Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
Artinya :
"Bacalah kitab (Al Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan
laksanakanlah SHOLAT. Sesungguhnya SHOLAT itu mencegah dari (perbuatan) keji
dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (SHOLAT) itu lebih besar
(keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan."
Dalam bahasa Arab Sholat berarti Do'a, sedangkan secara
terminologi sholat berarti suatu rangkaian ibadah tertentu yang dimulai dengan
takbiratul ikram dan diakhiri dengan salam. Sholat
merupakan ruku diantara rukun Islam yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang
baik bagi kondisi akhlaq manusia. Sholat didirikan sebanyak lima kali setiap
hari, dengannya akan didapatkan bekas/pengaruh yang baik bagi manusia dalam
suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan
kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang
satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah subhanahu wa ta'ala (masjid).
HUKUM SHOLAT
Melaksanakan
sholat adalah wajib 'aini bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani
kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa/dengan ciri telah bermimpi), dan
'aqil (berakal). Seperti dalam firman-Nya dalam Q.S Al-Bayyinah : 5
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا
اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا
الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Artinya
: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya
mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang
lurus."
Dalil kewajiban SHOLAT telah termaktub dalam al-Qur’an dan
hadits-hadits Nabi saw. Di antara ayat-ayat al-Qur’an yang mejelaskan tersebut
adalah:
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ
الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
Artinya:
“Maka Dirikanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya SHOLAT itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. al-Nisâ’
[04]: 103)
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ
الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ
Artinya:
“Dan dirikanlah sholat, sesungguhnya SHOLAT itu dapat mencegah perbuatan keji
dan munkar”. (QS al-Ankabût
[29]: 45).
Adapun dalil hadits mengenai kewajiban sholat di antaranya adalah
hadits yang terdapat dalam kitab Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim:
فَرَّضَ اللهُ على أُمَّتِى
لَيْلَةَ الإِسْرَاءِ خَمْسِيْنَ صَلاَةً فَلَمْ أَزَلْ أُرَاجِعُهُ وأَسْأَلهُُ
ُالتَّخْفِيْفَ حَتّى جَعَلَهَا خَمْسًا فِىْ كُلِّ يَوْمٍ ولَيْلَةٍ
Artinya:
“Allah SWT pada malam Isra’ mewajibkabkan atas umatku lima puluh SHOLAT,
kemudian aku terus-menerus kembali kepada Allah dan memohon keringan sehingga
Allah menjadikannya menjadi lima SHOLAT sehari semalam.”
Sholat fardhu yang wajib dikerjakan oleh segenap umat Islam adalah SHOLAT lima waktu. Yaitu, SHOLAT zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh.
Sholat fardhu yang wajib dikerjakan oleh segenap umat Islam adalah SHOLAT lima waktu. Yaitu, SHOLAT zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh.
Syarat-syarat
SHOLAT
Adapun
syarat yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan SHOLAT adalah sebagai berikut:
1.
Beragama Islam. SHOLAT tidak sah dikerjakan oleh non muslim.
2.
Suci dari hadas kecil atau besar, kecuali jika tidak menemukan air dan debu.
3.
Tempat SHOLAT, tubuh dan pakaiannya suci dari segala najis yang tidak di-ma’fû.
4.
Sudah bâligh dan berakal (mukallaf).
5.
Mengetahui tata cara SHOLAT. Maksudnya, mengetahui bahwa SHOLAT yang dikerjakan
adalah fardhu dan dapat membedakan atara yang rukun dan sunnat.
6.
Mengetahui masuknya waktu SHOLAT.
7.
Menghadap kiblat, kecuali SHOLAT syiddat al-khauf[1] dan SHOLAT sunnat
yang dilakukan di atas kendaraan pada saat bepergian.
8.
Menutup aurat.[2] Batas aurat adalah antara pusar sampai lutut bagi orang
laki-laki. Jadi, misalnya memakai sarung maka gulungan sarung agar berada di
atas pusar, sedangkan ujungnya berada di bawah lutut. Ujung sarung sunnat
berada di atas mata kaki.
Sedangkan aurat bagi perempuan adalah semua bagian tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan. Yang perlu diperhatikan dalam pemakaian rukuh, wajah
bagian pinggir juga harus ditutupi termasuk juga dagu bagian bawah. Sebaiknya,
menggunakan rukuh dengan model tidak terpotong untuk menghindari terbukanya
aurat pada saat takbir atau rukû.
Rukun-rukun
SHOLAT
Rukun-rukun
SHOLAT meliputi:
1.
Niat
Niat dilakukan dalam hati bersamaan dengan takbîratul ihrâm. Waktu
berniat adalah sejak mengucapkan hamzahnya kaka Allah dalam takbir sampai akhir
râ’nya kata akbar. Yang dimaksud dengan ‘niat’ di sini adalah menggambarkan di
dalam hati bentuk SHOLAT secara global disertai bermaksud melakukannya,
menyatakan ke-fardhu-an dan menentukan SHOLATnya (semisal zhuhur). Sedangkan
yang dimaksud dengan “bersamaan” adalah membersamakan gambaran hati tersebut
dengan takbir[3].
Contoh
lafal niat adalah seperti berikut:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ
أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى.
Membaca lafal ini hukum sunnat sebelum takbir. Sedangkan niat yang
difardhukan adalah niat di dalam hati bersamaan dengan takbir.
Berikut ini adalah bacaan-bacaan niat SHOLAT. Kata yang bergaris
bawah adalah unsur wajib dari niat:[4]
a.
Lafadz Niat SHOLAT zhuhur:
اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ
أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً
(مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله تَعَالَى
Artinya:
“Saya melakukan SHOLAT fardhu zhuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap
kiblat, pada waktunya (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.”
b.
Lafadz Niat SHOLAT ashar:
أُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِأَرْبَعَ
رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله تَعَالَى.
Artinya:
“Saya melakukan SHOLAT fardhu ashar sebanyak empat rakaat dengan menghadap
kiblat, pada waktunya (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.”
c.
Lafadz Niat SHOLAT maghrib:
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ
ثَلاَثَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله
تَعَالَى.
Artinya:
“Saya melakukan SHOLAT fardhu maghrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap
kiblat, pada waktunya (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.”
d.
Lafadz Niat SHOLAT isya’:
أُصَلِّى فَرْضَ العِشَاء
ِأَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله
تَعَالَى.
Artinya:
”Saya melakukan SHOLAT fardhu isya’ sebanyak empat rakaat dengan menghadap
kiblat, pada waktunya (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.”
e.
Lafadz Niat SHOLAT shubuh:
أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح
رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله
تَعَالَى.
Artinya:
“Saya melakukan SHOLAT fardhu subuh sebanyak dua rakaat dengan menghadap
kiblat, pada waktunya (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.”
Melengkapi niat SHOLAT dengan pernyataan “menghadap kiblat, ada’
atau qadha’, semata karena Allah dan menentukan jumlah rakaat” hukumnya sunnat.
2.
Takbîratul ihrâm
Bacaan
takbîratul ihrâm adalah:
أللهُ أَكْبَرْ
Dalam
mengucapkan takbir, orang yang SHOLAT wajib membacanya dengan tepat dan benar.
Saat
takbir sunnat mengangkat kedua tangan. Bagi laki-laki dengan cara:
1) posisi tangan berada di atas pundak;
2) ibu jari lurus dengan daun telinga bagian bawah;
3) jari-jari agak direnggangkan;
4) ujung jari-jari diluruskan dengan daun telinga bagian atas dan
condong ke arah kiblat.
Bagi orang perempuan praktek mengangkat tangannya sama dengan
praktekya laki-laki, dan ada ulama yang menyatakan (qîl) tangannya diangkat
tidak terlalu tinggi kira-kira ujung jari-jari lurus dengan bahu.
3.
Berdiri bagi orang yang mampu
Orang yang tidak mampu berdiri, maka harus melakukan SHOLAT dengan
duduk. Orang yang tidak mampu SHOLAT dengan cara duduk, maka, harus
melaksanakan SHOLAT dengan cara tidur miring. Bila dengan cara tidur miring
masih tidak memungkinkan, maka harus melaksanakan SHOLAT dengan cara tidur
terlentang. Jika masih tidak mampu melakukannya dengan tidur terlentang, maka
harus melakukan SHOLAT isyarat dengan kelopak mata. Jika masih tidak
memungkinkan melakukannya dengan cara tersebut, maka harus menjalankan rukun SHOLAT
dalam hati. Keterangan lebih lengkap dijelaskan dalam bab SHOLAT Ma’dzûr.
4.
Membaca surat Fâtihah di setiap rakaat
Jika tidak mampu membaca surat Fâtihah, karena baru masuk Islam
misalnya, maka alternatifnya harus membaca tujuh ayat lain yang jumlah hurufnya
tidak kurang dari jumlah huruf-huruf yang terdapat dalam surat Fâtihah. Jika
tidak mampu membaca tujuh ayat lain sama sekali, maka harus membaca tujuh macam
dzikir atau doa dengan jumlah huruf yang sekiranya tidak kurang dari jumlah
hurufnya surat Fâtihah. Jika tidak mampu membaca tujuh macam dzikir atau doa,
maka harus berdiri (diam) dalam waktu yang kira-kira cukup untuk membaca
Fâtihah. Bagi orang yang hanya mampu membaca sebagian dari surat Fâtihah, maka
dia harus mengulang-ulanginya sampai jumlah hurufnya tidak kurang dari jumlah
huruf yang terdapat dalam surat Fâtihah.
Pembacaan surat Fâtihah, harus sesuai dengan urutan ayat yang ada
di dalam al-Qur’an. Selain itu, juga harus berkesinambungan (muwâlat). Artinya,
harus membaca berkesinambungan antara satu kalimat dengan kalimat berikutnya,
tidak dipisah dengan diam, atau membaca dzikir yang tidak ada hubungannya
dengan SHOLAT. Lain halnya jika dzikir pemisah itu masih berhubungan dengan SHOLAT,
semisal membaca âmîn di pertengahan Fâtihah karena mengamini bacaan Fâtihah
imam.
Diam bisa mempengaruhi pada kesinambungan (muwâlat) Fâtihah,
apabila dilakukan dalam waktu yang cukup lama tanpa ada udzur. Atau diam
sebentar, tapi memang bertujuan untuk memutus bacaan. Jika diamnya karena lupa
bacaan Fâtihah atau tidak tahu bahwa muwâlat itu wajib, maka hukumnya tidak
apa-apa, baik waktu diamnya lama atau sebentar, sebab hal itu dianggap udzur.
Pembacaan Fâtihah harus lengkap, harus menyuarakan tasydîdnya yang
jumlahnya ada 14, juga mengucapkan huruf dengan benar (sesuai makhraj/tempat
keluarnya huruf). Jangan sampai ada salah satu huruf yang dihilangkan dari
surat Fâtihah, atau mengubah bacaan huruf sehingga menyebabkan maknanya
tidak benar.
5.
Rukû‘ disertai thuma’nînah.[5]
Rukû‘ dengan cara membungkukkan tubuh, sampai kira-kira kedua
tangan bisa meraih lutut. Sebelum rukû‘ sunnat mengangkat tangan dan takbir
terlebih dahulu.
Sedangkan
cara rukû‘ yang lebih sempurna bagi laki-laki adalah dengan:
1) membungkukkan tubuh sampai kira-kira tulang belakang punggung
(verterbrate) dan leher serta kepala
bisa lurus;
2) menegakkaan kedua lutut;
3) telapak tangan meraih lutut;
4) jari-jari tangan direnggangkan sedikit agar jari-jari tidak
berpaling dari arah kiblat.
Pada
saat rukû‘ sunnat membaca tasbîh di bawah ini sebanyak tiga kali:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ
وَبِحَمْدِهِ
Artinya:
“Maha suci Tuhanku yang Maha Agung dan dengan memuji-Nya.”
6.
I’tidâl disertai thuma’nînah.
Caranya dengan berdiri tegak setelah bangun dari rukû‘. I’tidâl
merupakan rukun qashîrah (pendek) yang tidak boleh diperpanjang. Bahkan, jika
memperlama i’tidâl bukan karena membaca dzikir yang disyariatkan (bisa karena
membaca dzikir yang tidak disyariatkan atau karena diam) sehingga menyamai
lamanya membaca Fâtihah, maka SHOLATnya batal[6].
Pada saat i’tidâl tangan sunnat dilepas lurus ke bawah dan tidak
menggerak-gerakkannya. Sedangkan ketika bangun dari rukû‘ untuk melakukan
i’tidâl sunnat membaca:
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه
Artinya: “Allah Maha Mendengar
terhadap orang yang memuji-Nya”
Ketika
posisi tubuh sudah tegak (i’tidâl) maka sunnat membaca:
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ
السَّموَاتِ وَمِلْءُ الاَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئتَ مِنْ شَيْئٍ بَعْدُ
Artinya:
“Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mu segala puji sepenuh isi langit dan bumi dan
sepenuh barang yang Engkau kehendaki setelah itu.”
7.
Sujud dua kali disertai thuma’nînah.
Caranya, dengan meletakkan tujuh anggota tubuh di atas tempat SHOLAT,
yaitu kening, kedua lutut, kedua telapak tangan dan telapak jemari kedua kaki.
Adapun
yang disunnatkan dalam pelaksanaan sujud sebagai berikut:
1) meletakkan kedua lutut ke tempat SHOLAT terlebih dahulu dan
merenggangkannya kira-kira satu jengkal; kemudian
2) meletakkan kedua telapak tangan lurus dengan pundak, sedangkan
lengan diangkat (tidak ditempelkan ke tempat SHOLAT), dan merapatkan jemari
tangan tanpa digenggam serta menghadapkannya ke arah kiblat; kemudian
3) meletakkan dahi bersama dengan meletakkan hidung, sedang mata
tidak terpejam;
4) merenggangkan telapak kaki kira-kira satu jengkal, menegakkan dan
memperlihatkannya (tidak ditutupi) serta menghadapkan punggung jemari ke arah
kiblat[7].
Ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan sujud:
1. Pertama, menurunkan tubuh dengan
maksud melakukan sujud. Jadi, jika misalnya ia terjatuh dari i’tidâl karena
mengantuk tanpa ada maksud untuk melakukan sujud maka sujudnya tidak dianggap,
dan harus kembali ke i’tidâl.
2. Kedua, ketujuh anggota sujud (dahi,
dua telapak tangan, dua lutut, jari-jari kaki kiri dan kanan) diam secara
bersamaan saat melakukan sujud. Jadi, jika pada saat sujud salah satu telapak
tangan ada yang terangkat, dan ketika telapak tangan itu diletakkan, ada anggota
sujud lain yang diangkat, maka sujudnya tidak cukup.
3. Ketiga, meletakkan sebagian dahi
dengan keadaan terbuka. Jika pada sebagian dahi yang dibuat sujud itu terdapat
penghalang maka sujudnya tidak sah, kecuali bila penghalangnya berupa perban
yang menutupi seluruh permukaan dahi disebabkan terdapat luka sekiranya
berdampak negatif jika dilepaskan, maka sujudnya tetap sah.
4. Keempat, dahi harus sedikit ditekankan
ke tempat sujud. Ukuran tekanannya, kira-kira kalau misalnya diletakkan kapas,
maka kapas itu akan terpenyet.
5. Kelima, sujud dilakukan dalam posisi
menungging. Artinya posisi tubuh bagian bawah (pantat dan anggota tubuh
sekitarnya) lebih tinggi dari pada kepala, pundak dan kedua tangan. Jadi,
apabila terbalik (posisi kepala lebih tinggi atau sama dengan bagian bawah
tubuh), seperti sujud di tangga dan kepala berada di anak tangga yang atas,
maka sujudnya tidak sah, kecuali bila ada suatu hal yang mengharuskan demikian.
6. Keenam, bersujud pada selain barang
yang dipakai atau dibawa oleh orang yang SHOLAT yang bergerak dengan
gerakannya. Jadi, kalau misalnya ia bersujud di ujung sorban yang dipakainya,
maka sujudnya tidak sah.[8] Kecuali jika bersujud di ujung sorban yang panjang
dan tidak bergerak pada saat mushalli melakukan gerakan SHOLAT, maka sujudnya
tetap sah.
Ketika sujud, sunnat membaca
tasbîh berikut ini sebanyak tiga kali:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى
وَبِحَمْدِهِ
Artinya: “Maha Suci Tuhanku
Yang Maha Luhur dan dengan memuji-Nya.”
8.
Duduk di antara dua sujud dengan disertai thuma’nînah.
Menurut qaul mu’tamad (pendapat yang dapat dijadikan dasar), duduk
di antara dua sujud termasuk rukun pendek yang tidak boleh diperpanjang sampai
melebihi lamanya bacaan minimal dari tasyahhud.
Kedua
telapak tangan ketika duduk diletakkan di atas kedua paha sekiranya ujung
jari-jari tangan lurus dengan lutut dan semua jemarinya dirapatkan serta
diluruskan ke arah kiblat.
Saat
duduk disunnatkan membaca doa:
رَبِّ اغْفِرْ لِيْ
وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ
وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ
Artinya:
“Ya Tuhanku, ampunilah aku, kasihanilah aku, cukupkan aku dari segala
kekurangan, angkatlah derajatku, berilah aku rizki, berilah aku petunjuk,
berilah aku keselamatan, dan berilah aku ampunan.”
9.
Duduk tasyahhud akhîr dengan disertai thuma’nînah.
Posisi duduk yang disunnatkan dalam tasyahhud akhir adalah duduk
tawarruk. Yaitu duduk dengan telapak kaki kanan ditegakkan dan jari-jarinya
ditekuk, sedangkan telapak kaki kiri ada di bawah tulang kering, sehingga
pantat sebelah kiri menempel ke tempat SHOLAT. Posisi kedua tangan berada di
atas paha, serta jari-jari tangan kanan dalam keadaan menggenggam selain jari
telunjuk, sedangkan ujung ibu jari menyentuh pangkal jari telunjuk.
10.
Membaca bacaan tasyahhud akhîr.
Bacaan
tasyahhud akhir adalah sebagai berikut:
اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ
الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ
وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ
الصَّالِحِيْنَ. أَشْهدُ اَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
رَسُوْلُ اللهِ.
Artinya:
“Segala kehormatan, keberkahan, shalawat dan kebaikan adalah milik Allah.
Keselamatan, rahmat dan berkah Allah mudah-mudahan tetap tercurahkan kepadamu
wahai Nabi (Muhammad). Keselamatan semoga tetap terlimpahkan kepada kami dan
seluruh hamba Allah yang shalih-shalih. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain
Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”
11.
Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw setelah membaca tasyahhud.
Dan
disunnatkan membaca shalawat yang paling sempurna yaitu shalawat Ibrahimiyah:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى
سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ. وَبَارِكْ عَلَى
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كََمَا بَارَكْتَ عَلَى
سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ فِى
الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
“Ya Allah, limpahkanlah
rahmat kepada junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau
memberi rahmat kepada junjungan kami Nabi Ibrahim dan keluarganya. Limpahkanlah
barakah kepada junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau
memberi barakah kepada junjungan kami Nabi Ibrahim dan keluarganya. Di seluruh
alam semesta, Engkaulah Yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia”
Setelah
membaca tasyahhud dan shalawat disunnatkan membaca doa berikut:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْلِى مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا
أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَسْرَفْتُ وَمَا اَنْتَ أَعْلَمًُ بِهِ
مِنِّى. اَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَاَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَإِلَهَ إَلاَّ اَنْتَ.
اَللَّهُمَّ إِنِّى اَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ
اَللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيْرًا كَبِيْرًا وَلاَ يَغْفِرُ
الذُّنُُوْبَ اِلاَّ اَنْتَ فَاغْفِرْلِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِى
اِنَّكَ اَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dosa yang telah aku kerjakan dan yang akan aku kerjakan,
dosa yang tersembunyi, yang terang-terangan, yang berlebihan dan dosa yang
Engkau lebih mengetahui daripada aku. Engkaulah Tuhan Yang Mendahulukan dan
Yang Mengakhirkan. Tiada Tuhan selain Engkau. Ya Allah, sesungguhnya aku
berlindung kepada-Mu dari segala siksa kubur dan neraka dan dari fitnahnya
hidup dan mati serta fitnah Dajjal. Ya Allah, sesungguhnya aku telah menganiaya
diriku sendiri dengan penganiayaan yang banyak dan besar. Tidak ada yang dapat
mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka, ampunilah aku dengan pengampunan
dari sisi-Mu dan kasihanilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Maha
Penyayang. Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku”
Berikut
ini adalah bacaan lengkap tasyahhud akhir:
اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ
الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ
وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ
الصَّالِحِيْنَ. أَشْهِدُ اَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى
اَلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ
وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ. وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كََمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا
إِبْرَاهِيْمِ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ فِى الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ
حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْلِى مَا
قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَسْرَفْتُ
وَمَا اَنْتَ أَعْلَمًُ بِهِ مِنِّى. اَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَاَنْتَ الْمُؤَخِّرُ
لاَإِلَهَ إَلاَّ اَنْتَ. اَللَّهُمَّ إِنِّى اَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ
الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ اَللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيْرًا
كَبِيْرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُُوْبَ اِلاَّ اَنْتَ فَاغْفِرْلِى مَغْفِرَةً
مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِى اِنَّكَ اَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ يَا مُقَلِّبَ
الْقُلُوْبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِيْنِكَ
12. Membaca salam yang pertama.
Paling
sedikitnya salam adalah
َالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
satu
kali. Sedangkan paling sempurnanya salam adalah
َالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
وَرَحْمَةُ اللهِ
dua
kali.
13.
Tartîb atau mengerjakan rukun-rukun SHOLAT sesuai dengan urutannya.